Kejaksaan

Selamat hari Bhakti Adhyaksa yang ke- 55. Semoga lebih baik dalam melaksanakan tugas. Tingkatkan moralitas, profesionalitas, gigih dalam menegakkan hukum, semakin bermoralitas dan berintegritas serta tidak tersandung rassa keadilan dan kepatian hukumnya karena uang dan kekuasaan semata!!!
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan tak dapat dipisahkan. Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, Bahasa Sansekerta.
Secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Untuk sekarang ini setelah mengalami beberapa kali perubahan Kejaksaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004.
Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Di bidang pidana :
• melakukan penuntutan;
• melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
• melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
• melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
• melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara : Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
• peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
• pengamanan kebijakan penegakan hukum;
• pengawasan peredaran barang cetakan;
• pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
• pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
• penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Setelah masa reformasi dimana susunan kenegaraan mengalami banyak perubahan, kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini mestinya dipandang positif sebagai mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Karena korupsi merupakan kasus terbesar yang sekarang ini menjadi kategori extraordinary crime.
Kejaksaan Republik Indonesia hendaknya dapat menunjukkan kebenaran dan membasmi kejahatan yang dapat merugikan negara hal tersebut sesuai dengan lambang Pedang yang dimilikinya. Bersifat adil kepada siapapun sesuai dengan hukum. Sehingga dapat terciptanya suatu kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat Indonesia. Sesuai dengan visi Kejaksaan RI, yaitu menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah kelurahan Sumurboto

PERKEMBANGAN JALUR-JALUR KERETA API DI KOTA SEMARANG SEJAK TAHUN 1867-1955

HUJAN dan SECANGKIR CAPPUCINO